
TRIBUNNEWS.COM-Mereka yang akan melewati Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) tidak lagi membutuhkan izin masuk dan keluar (SIKM). Pasalnya, PT Angkasa Pura lapor II dan tidak ada lagi penguasaan SIKM. .
Inilah keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak lagi memberlakukan SIKM bagi masyarakat yang hendak keluar atau masuk wilayah ibu kota. — -Bandingnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan masyarakat menggunakan Corona Probability Index (CLM) untuk meninjau tingkat risikonya sendiri. Selanjutnya >>>>
•• Berhenti menggunakan SIKM, ini adalah persyaratan terbaru bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Jakarta
• Mudah menangani SIKM, silakan lihat persyaratan pers
Harap diperhatikan juga– –