
TRIBUNNEWS.COM-Setelah pandemi virus korona, beberapa negara telah mengadopsi berbagai protokol baru untuk menghadapi era normal baru.
Perjanjian normal yang baru juga berlaku untuk tujuan wisata di Indonesia, seperti Bali. -Menurut informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bali (BPBD) yang diterima oleh Kompas.com pada hari Rabu (27 Mei 2020), Kelompok Kerja Co-19 Manajemen Regulasi Regulatori Provinsi Bali dipercepat untuk semua yang ingin bepergian ke Bali di http Isi formulir aplikasi di: //cekdiri.baliprov.go.id.
“Isi formulir permintaan untuk mendapatkan QRCode sebagai bukti melengkapi formulir permintaan,” tulis informasinya. –Berikutnya >>
Membaca: 4 objek wisata di Laguna Weekuri dan Sumba yang akan dikunjungi setelah pandemi selesai Membaca: Sebelum adopsi standar baru, pelancong harus membawa Covid-19 surat gratis ke NTB