TRIBUNNEWS.COM-PT Angkasa Pura II telah menerbitkan kondisi perjalanan untuk penumpang penerbangan domestik dan internasional.

Persyaratan ini dapat ditemukan dalam Surat Edaran No. 7 tahun 2020 tentang standar perjalanan dan persyaratan untuk penumpang dalam periode adaptasi baru (normal baru) Untuk membentuk komunitas keselamatan produksi COVID-19 yang dikeluarkan oleh kelompok kerja, untuk mempercepat pengelolaan COVID-19.
Melalui akun Twitter @ AngkasaPura_2, perjalanan berikut membutuhkan periode normal baru:
Penerbangan domestik
1. Mematuhi peraturan kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan menjaga gaya hidup sehat dan bersih . Selanjutnya
>>>>>>>
Harap juga perhatikan:
• Menghadapi periode normal baru, Kementerian Transportasi sedang mengerjakan konsep sistematis kesehatan dan humanisme Mempersiapkan transportasi
• Kedungsepur kereta api yang sudah beroperasi membatasi beban penumpang hingga 50%