TRIBUNNEWS.COM-PT Angkasa Pura II telah merilis kondisi perjalanan untuk penumpang penerbangan domestik dan internasional.
Persyaratan ini dapat ditemukan dalam Surat Edaran No. 7 tahun 2020, mengenai standar perjalanan dan persyaratan untuk penumpang dalam periode adaptasi baru (normal baru) Untuk membentuk komunitas keselamatan produksi COVID-19 yang dikeluarkan oleh kelompok kerja, untuk mempercepat pengelolaan COVID-19.
Melalui akun Twitter @ AngkasaPura_2, perjalanan berikut membutuhkan periode normal baru:
Penerbangan domestik

1. Mematuhi peraturan kesehatan, memakai topeng, menjaga jarak dan menjaga gaya hidup sehat dan bersih . Selanjutnya
>>>>>>>
Harap juga perhatikan:
Menghadapi periode normal baru, Kementerian Komunikasi melakukan untuk konsep sistem kesehatan dan humanisme Siap untuk transportasi
• Kedungsepur kereta api yang sudah beroperasi membatasi beban penumpang hingga 50%