TRIBUNNEWS.COM – Setiap warga negara yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor untuk memenuhi persyaratan perjalanan. Bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri, Anda harus membuat paspor biasa.
Sigit Adikya Putra, penghubung dan departemen komunikasi kantor imigrasi Kelas 1 non-ICTY di Jakarta Pusat, mengatakan bahwa Indonesia memiliki tiga paspor dengan fungsi yang berbeda sejauh ini.
“Ada tiga jenis paspor. Paspor diplomatik, paspor resmi dan paspor biasa. Jika Anda ingin bepergian di komunitas, mereka yang ingin bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor biasa,” Kamis Sigit di Jakarta (27 Februari 2020) )Mengatakan. Selanjutnya >>> >>
• Proses pembuatan paspor dari registrasi ke pembayaran
• Cara mudah untuk menyimpan antrian paspor online untuk pemula

JUGA MENONTON