
TRIBUNNEWS.COM-Pasca pandemi virus corona melanda dunia, sejumlah negara telah menerapkan berbagai kesepakatan baru sebagai respons terhadap era normal baru.
Kesepakatan normal baru ini juga berlaku untuk destinasi wisata di Bali seperti Indonesia.
Wisatawan yang berencana pergi ke Bali untuk liburan harus mematuhi beberapa perjanjian konvensional baru ini.
Berdasarkan informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali yang diterima Kompas.com, Rabu (27/5/2020), Pokja Manajemen Accelerated Bali Covid-19 mencontohkan adanya keinginan untuk berwisata ke Bali. Formulir aplikasi harus diisi di http://cekdiri.baliprov.go.id. Berikutnya >>>>
• Sejak peluncuran penerbangan komersial, Bandara Ngurah Rai Bali telah melayani 3.750 penumpang
• Inilah cara Bali menarik wisatawan Australia. Tolong dicatat