
Laporan wartawan Tribunnews.com Hari Darmawan
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-PT Angkasa Pura (AP) II telah mengeluarkan peraturan baru, selama peraturan tersebut menggunakan angkutan umum di kawasan bandara
Muhamad Wasid, Direktur Operasi PT AP II, mengatakan prosedur ini mengutamakan aspek kesehatan ekosistem bandara yang dikelola perseroan, termasuk moda operasi angkutan umum yang terintegrasi.
“Kami telah menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh operator standar untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti perusahaan taksi, bus, dan kendaraan angkutan umum lainnya hingga taksi online,” Wasid, Selasa (14/7/2020). Kata dalam pernyataan itu. Wahid mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan aman Covid-19 harus terus dijaga dan ditingkatkan, salah satunya dengan mendapatkan model clean and sanitary dan angkutan umum yang terintegrasi. Akibat pandemi corona, bandara ditutup dan turis asing pun menyerah. “Kami juga memastikan armada angkutan umum bandara mencukupi sehingga penumpang umum atau udara bisa keluar-masuk dengan mudah dan sebaliknya,” kata Wassid.
– Baca: Dilarang Memukul Rusa di Sekitar Bandara-Ini Alasannya-Begini Prosedur Soekarno-Hatta, Taksi Reguler, Jalur Khusus Harus Ikuti Taksi, Taksi Untuk Perjalanan Bus:
1. Bandara Area kolam di luar area harus menyediakan fasilitas desinfeksi, dan armada yang didesinfeksi harus ditandai dengan stiker.
Baca: Inilah Alasan Bandara Memberi Penerbangan Palsu untuk Penumpang
2. Dokter jaga Pengemudi wajib memastikan kesehatan, memeriksa suhu tubuh, tidak ada gejala COVID-19, serta memakai sarung tangan dan masker.