TRIBUNNEWS.COM-Warga yang akan melewati Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) tidak lagi memerlukan izin masuk dan keluar (SIKM) -karena PT Angkasa Pura menginformasikan II sudah tidak ada lagi pengawasan SIKM.
Inilah keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak lagi memberlakukan SIKM bagi masyarakat yang hendak keluar atau masuk wilayah ibu kota. — -Bandingnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan masyarakat menggunakan Corona Probability Index (CLM) untuk meninjau tingkat risikonya sendiri. Selanjutnya >>>>
•• Berhenti menggunakan SIKM, ini adalah persyaratan terbaru untuk penumpang pesawat yang bepergian dari dan ke Jakarta

• Mudah menangani SIKM, silakan lihat persyaratan berita
Harap diperhatikan– –