TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah telah mengambil keputusan untuk membuka kawasan wisata yang dilindungi.
Untuk mendukung keputusan tersebut, pengelola dan wisatawan diwajibkan untuk menerapkan prosedur sanitasi yang ketat saat mengunjungi tempat wisata. Menteri Kesehatan HK.01.07 / MENKES / 382/2020, tentang kesepakatan kesehatan masyarakat di tempat dan tempat umum yang disetujui pada Jumat (19/6/2020) lalu.
“Bagi pengelola, pembersihan rutin sangat penting. Ini termasuk disinfeksi area, fasilitas, dan peralatan bersama,” kata Tim Komunikasi Publik Kelompok Kerja Percepatan Penanganan COVID-19, Selasa (23/6/2020). Dr. Reisa dari Kelompok Kerja Pusat Media Nasional, Jakarta. -Baca: Masih ada pertanyaan tentang keberadaan Covid-19? Dr. Reisa memberikan penjelasan – selama proses pelaksanaan, pengelola sebaiknya menggunakan sabun yang memadai dan mudah digunakan untuk menyediakan fasilitas cuci tangan, mengecek suhu tubuh pengunjung di pintu masuk, dan menambahkan dukungan informasi tentang penerapan tata cara sanitasi di tempat wisata .— -Selain itu, Dr. Reisa juga mengingatkan pengelola untuk memperhatikan pekerja di tempat wisata untuk melindungi mereka dari penyebaran COVID-19.
“Pastikan petugas SDM pariwisata paham bagaimana cara melindungi diri. Dijelaskannya hal ini dari penularan COVID-19. -19 ke pola hidup bersih dan sehat. Menjaga kebersihan diri, seperti sering cuci tangan, makan makanan bergizi, rutin berolahraga dan Istirahat yang cukup, “jelasnya. Pihak pengelola juga terpaksa harus memperhatikan hal-hal seperti pembatasan jumlah wisatawan secara umum dan tempat serta fasilitas tertentu.

Selain itu, jarak antara wisatawan, jam buka, dan jam kerja merangsang keterbukaan tempat perdagangan, dan menggunakan partisi atau partisi di tempat-tempat pembelian tiket atau layanan pelanggan.
Dr. Reisa mengkomunikasikan informasi kepada pengunjung tempat wisata untuk memastikan keamanannya saat mengunjungi tempat wisata.