
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Bambang Soesatyo, Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia, mendesak eksportir dalam negeri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk segera menanggapi dugaan dumping dari sembilan negara mitra dagang Indonesia. Eksportir yang memiliki data harga rinci untuk setiap produk ekspor yang biasanya dituduh melakukan dumping bisa membantah tudingan tersebut.
” Untuk menjaga hubungan baik dan kerja sama perdagangan dengan sembilan negara mitra dagang, eksportir Indonesia tidak perlu menghadapinya. Langkah atau metode langsung adalah terlibat dalam dialog dengan otoritas atau komite anti-dumping dari masing-masing sembilan negara. Dialog sangat diperlukan untuk mengklarifikasi masalah atau mengajukan pertanyaan berdasarkan dugaan dumping, ” kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (20/6/20) – sembilan negara yang menuding Indonesia melakukan dumping dan safeguards (implementasi kebijakan keamanan) adalah Amerika Serikat, India, Ukraina, Vietnam, Turki, Uni Eropa, Filipina, Australia dan “Mesir”. Sembilan negara tersebut mengajukan 16 dakwaan terhadap ekspor Indonesia (termasuk MSG, baja, aluminium, kayu, benang, bahan kimia, kasur dan produk otomotif). — Mantan Juru Bicara Dewan Perwakilan Rakyat ini menegaskan, ketika momentum ekonomi global hampir stagnan akibat pandemi Covid-19, sangat penting untuk menjaga kerja sama ekonomi atau perdagangan dengan semua negara mitra. strategi. Aspek positif dari dumping fee ini menjadi bukti masih banyaknya negara yang meminta ekspor Indonesia.
” Aspek positif ini perlu ditangani. Apalagi ekspor dan investasi Indonesia diperkirakan akan mengalami pertumbuhan negatif selama pandemi Covid-19 global. Saya berharap eksportir dan Kementerian Perdagangan segera menghubungi komisi antidumping masing-masing dari sembilan negara tersebut. “Carilah data atau bukti sejauh mana ekspor Indonesia merugikan atau menghancurkan industri negara-negara tersebut,” kata Bamsoet. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia menambahkan, kesembilan negara tersebut sebenarnya bisa mengambil langkah lain untuk mencegah masuknya produk ekspor yang diduga dumping price. Antara lain, penerapan atau penerapan bea masuk antidumping (BMAD) membuat harga produk impor yang diduga dumping jauh lebih tinggi dibandingkan harga produk dalam negeri. Implementasi BMAD telah menjadi kesepakatan antar anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dengan mengimpor produk dari Indonesia dengan harga bersaing, “tutup Bamsoet.