Jazilul Fawaid, Wakil Presiden TRIBUNNEWS.COM-MPR, menyatakan kerja sama pemerintah itu legal, dalam hal ini kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan Perusahaan Pinjaman Online (Pinjol). Namun perlu ditekankan bahwa kerjasama yang disepakati dapat dipertimbangkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Selama pemerintah bertanggung jawab, tidak ada masalah,” ujarnya di Jakarta. , Sabtu (13/6/2020). PDP belum disetujui DPR.
Menurut data pribadi politisi PKB sangat penting. Karena itu, dia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali atau menimbang kembali masalah rencana kerja sama dengan Pinjol.
Sebagai data penting, Koordinator Nasional Nusantara Mengaji meminta pemerintah untuk melindungi dan menjamin data milik masyarakat. “Termasuk data pribadi,” kata Kabupaten Gresik, warga asli Pulau Bawean, Jawa Timur.
“Hati-hati. Karena masih ada pengurus Pinjol yang masih belum bertanggung jawab dan menyimpang dari aturan yang ditetapkan OJK,” kata Jazilul Fawaid.
Dia mengatakan lagi bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati, dan saya akan memeriksa rencana kerja sama dengan cermat. Kerja sama yang dilakukan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Pemerintah harus benar-benar menghitung kerjasama yang telah dilaksanakan.” Ia menambahkan: “Anda harus memikirkan untung, untung dan rugi.” Menurut Jazilul Fawaid, yang terpenting jangan sampai data membuat perusahaan menjadi korban penyalahgunaan.
Jika perusahaan memerlukan akses ke data pribadi, menurut dia, Kementerian Dalam Negeri menerima begitu saja — Beberapa orang menunjukkan bahwa Kementerian Dalam Negeri mematuhi peraturan agar tidak memberikan akses ke data pribadi sesuka hati. Pada tahun 2008, Jazilul Fawaid menyatakan bahwa akses ke data pribadi dibatasi dan hanya dapat dibagikan dengan persetujuan individu. “Data pribadi melibatkan hak warga negara atas privasi. Dia menambahkan:” Negara-negara ini harus dilindungi. Oleh karena itu, siapa pun yang memberi warga negara orang lain akses ke data warga negara harus mematuhi hukum. “Selain itu, Kementerian Dalam Negeri bisa mendapatkan persetujuan personel terkait secara publik. Namun, disinyalir mereka harus memenuhi persyaratan keselamatan dan perlindungan yang ditegaskan dalam UU ITE dan Permenkominfo No. 20/2016.

Dia menanyakan apakah Kementerian Dalam Negeri sudah mendapatkan personel terkait. Ia juga menanyakan apakah ada sertifikat sistem proteksi data, ia bertanya: “Bagaimana mekanisme sistemnya jika gagal? Menurut Jazilul Fawaid, meski data pribadi jarang diakses, elemen pelindung harus diisi sebelum membuka alat pelindung. Ia menegaskan: “Jangan ikuti aturan. “Perusahaan percaya bahwa mereka perlu mengakses data pribadi untuk memverifikasi kompatibilitas data pelanggan dengan daftar populasi.