Kejahatan terhadap pemimpin agama harus ditangani sesuai dengan hukum

TRIBUNNEWS.COM-Wakil Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyampaikan keprihatinan atas kejahatan yang dilakukan masjid dan imam muslim serta penganiayaan terhadap para imam, Pekanbaru Masjid dan Habib Rizieq Syihab.

Hidayat menghimbau kepada Polri untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia, segera mengusut dan secara hukum menangani pelaku serangan pisau terhadap Imam.Menurut pemberitaan, masjid Pekanbaru, ujaran kebencian dan Pelaku kriminal dan imam besar pengunjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di depan DPR dirobohkan. Hidayat memasukkan penikaman imam ke masjid Pekanbaru dalam kategori penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Anehnya, masyarakat mencoba mengulang kembali bahwa pelaku penikaman adalah orang yang sakit jiwa, seperti yang telah terjadi beberapa kali sebelumnya. Menurutnya, hal ini telah memunculkan kasus serupa yang berulang-ulang. Oleh karena itu, tidak terkena sanksi hukum yang merugikan dan tidak menimbulkan jera. Guna mengembalikan kepercayaan umat dan masyarakat terhadap kebenaran penegakan hukum di Indonesia, dan agar penganiayaan tidak terulang kembali, polisi harus secara transparan membuka data dan membuktikan bahwa pelakunya memang menderita gangguan jiwa. Dengan kata lain, pelaku hanya berpura-pura, sehingga bisa didakwa dengan benda berat dan memperingatkan masyarakat bahwa kasus serupa tidak akan terjadi lagi kapanpun dan dimanapun. Dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (29/7).

Selain itu, Wakil Ketua Panitia Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, untuk ujaran kebencian dan upaya bakar dan robek di papan reklame seperti Habib Rizieq, polisi juga harus menunjukkan kepada publik bahwa, Polisi harus bertindak profesional dan bertindak adil. Oleh karena itu, polisi harus mengumumkan kepada publik bahwa mereka akan melakukan penuntutan yang adil atas kejahatan tersebut. Selain itu, beberapa parpol telah melapor ke polisi atas tindakan penghinaan dan penyebaran kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai pendeta yang disegani dan pengikutnya yang banyak.

“Sebagai wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeyakinan, agar masyarakat dapat menerapkan hukum secara adil, polisi harus bertindak cepat, profesional dan adil, misalnya menangani kebakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu Saat melapor, atau saat kantor PDIP sedang menyelidiki inisiasi bom molotov. Bogor: Semua laporan publik dari setiap kelompok harus ditangani sesuai dengan prosedur yang sama dan tidak boleh dihapus secara selektif. Ini Pancasila Salah satu makna menegakkan keadilan yang diungkapkan juga adalah untuk menghentikan perasaan Uma yang selalu merasa tidak adil atau bahkan ditolak oleh negara, yang mungkin berdampak sangat luas bagi negara, hal ini memiliki ketiga Pancasila. Makna dan pelaksanaan asas ini: Indonesia bersatu. Fakta bahwa Ed (Hedb Rizieq) membenci ujaran kebencian dan menginjak-injak gambar, membakar dan merobek papan reklame, sudah sepenuhnya mematuhi sanksi Pasal 156 KUHP. Isi ketentuan ini sebagai berikut: ” Siapapun yang secara terbuka menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau lebih orang Indonesia diancam hukuman penjara hingga empat tahun atau denda sampai dengan 4.500 rupee. “-Dua kejadian menunjukkan bahwa di negara Pancasila (Pancasila) Indonesia, tindak pidana, penganiayaan, penghinaan dan penganiayaan terhadap Yurima atau tokoh agama terus berlanjut. Perintah pertama adalah: Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, Perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memperhatikan sanksi jera agar tidak terulang kembali di kemudian hari, dengan demikian tetap menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila-nya.

Leave a Comment

download game adu ayam_s128live_situs sabung ayam online