JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Bambang Soesatyo, Ketua Musyawarah Rakyat Indonesia, mengungkapkan Wakil Presiden keenam TNI (purnawirawan) Try Sutrisno, Tentara Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan purnawirawan TNI Angkatan Darat ( PPAD) turut andil dalam hal ini, Undang-Undang Kebijakan Ideologi Pancasila (HIP) telah dicabut seluruhnya dari muatan hukumnya dan diganti dengan Undang-Undang Pengembangan Ideologi Pancasila (PIP). -Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan pembentukan norma hukum, sehingga statusnya tidak dibatasi oleh norma hukum seperti undang-undang. Atas dasar itu, pengawasan hukum terhadap pemikiran kepemimpinan Pancasra dianggap tidak tepat.
Bacaan: Bagaimana peraturan kesehatan sekolah saat kawasan hijau aktif kembali?
“Kita sepakat harus berhenti memperdebatkan atau mengesahkan pro dan kontra RUU HIP. Kita jangan sampai terprovokasi oleh isu-isu yang mengarah pada perpecahan. Sebagai ‘bapak bangsa’, Pak Try Sutrisno dan dia sudah pensiun. Pejabat senior pun mengatakan, Undang-undang HIP harus dihapus dari muatan hukumnya, karena yang sangat dibutuhkan adalah hukum yang berideologi Pancasila, bukan memperlakukan Pancasila sebagai ideologi, falsafah, dan landasan kebangsaan.Pengembangan ideologi Pancasila selesai dan untuk Diterima oleh seluruh sektor tanah air, oleh karena itu perlu dilakukan penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar tidak tergantung atau tidak terkesan milik suatu rezim.Berdasarkan pemerintahannya saja, Bamsoet menghindar dari jabatan wakil presiden keenam Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Mengatakan usai mengadili Sutrisno di MPR, “Karena dibuat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan sudah dikuatkan dengan undang-undang. RI, Jakarta, Kamis (2/7/20).

Hadir pula Wakil Ketua MPR RI termasuk Sekjen dan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, termasuk Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Syarief Hasan, Arsul Sani, Fadel Muhammad dan Hidayat Nur Wahid Ketua LVRI TNI (Bonn) Mayjen TNI Saiful Sulun dan Ketua PPAD (Bonn) Letjen Kyy Syahnarki juga hadir dalam pertemuan tersebut.Misi senada adalah isi UU HIP dan judul UU. Semua perlu diubah karena telah jauh melampaui persyaratan hukum negara Indonesia.Namun, semangat penguatan BPIP dalam undang-undang tidak bisa dihilangkan. Pro dan kontra UU HIP menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap Pancasila dan bahwa Pancasila adalah milik seluruh bagian negara. Bukan perseorangan atau kelompok tertentu. Dan kapitalisme yang menyerang dan merongrong Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jangan biarkan hal yang sama menyerang Pancasila dan menyederhanakan Pancasila dari ideologi nasional menjadi biasa. Standar hukum. -Selain itu, Bamsoet yang juga mantan Ketua DPR RI ini mengungkapkan kekagumannya pada sosok Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Ia masih mengkhawatirkan keadaan Indonesia di usia pensiun. Meski sempat bisa lepas dari hiruk pikuknya Mundur dan memilih menghabiskan waktu bersama cucu dan keluarganya. Namun, semangat kesatria tidak melemahkan semangatnya untuk ikut serta dalam berbagai dinamika perjalanan bangsa. “Jalur ini tidak menyimpang dari semangat manifesto,” kata Bamsoet. Antara lain. Karena adanya kontradiksi dan pemahaman yang kurang dari generasi muda bangsa, serta pragmatisme dan oportunisme penyelenggara negara, agar ideologi Pancasila tidak menghilang di tengah jalan, maka perlu diwujudkan keragaman etnis dengan cara mengungkungnya dalam undang-undang. Arahan lengkap disepakati oleh para pihak.Oleh karena itu, dari anak usia dini, pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, dan bimbingan di luar lembaga pendidikan formal, setiap anak di negara tersebut harus mendapatkan keuntungan dari rencana bimbingan yang komprehensif. – Mengenai penarikan, pembatalan atau modifikasi HI Mekanisme judul dan isi RUUBamso menambahkan P menjadi UU PIP, dan semua orang meninggal di DPR RI yang merupakan lembaga nasional yang bertindak sebagai legislator bersama pemerintah. Pertama, karena memang sudah di tangan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengubah seluruh substansi dalam UU HIP yang terdiri dari 10 pasal dan 60 pasal tersebut, dengan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) baru, termasuk judulnya. Kemudian berdiskusi dengan DPR. Misalnya, karena hanya menyangkut teknis pelaksanaan Pancasila dan penguatan payung hukum BPIP, pasal 6 atau 7 dengan 15 sampai 17 pasal sudah cukup, ”kata Bamsoet. -Pilihan kedua, lanjut Bamsoet. RUU HIP yang digagas DPR Itu ditarik dan kemudian dikembalikan ke inisiatif DPR yang baru, yang menjadi RUU PIP (Pengembangan Pemikiran Pancasla) yang direvisi secara komprehensif.
“Karena bagi kami, perdebatan tentang Pancasla sudah final dan berakhir dari. Sebagai sebuah negara, tugas kita selanjutnya adalah mengimplementasikannya secara koheren di negara dan kehidupannya. Termasuk tekad kita, Pancasila harus melaksanakan semua kebijakan nasional, ”kata Bamsoet.