Bamsoet mendesak departemen ATR menyelesaikan konflik tanah di Deli Serdang

JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM-Bambang Soesatyo, juru bicara Musyawarah Rakyat Indonesia, mendesak Kementerian Pertanian dan Tata Guna Lahan (ATR) mencabut perpanjangan hak guna komersial yang diberikan kepada Per Perbubunan Nusantara II (PTPN II) ( HGU), bernomor 171/2009. ) Menguasai areal seluas 854,26 hektar. Terbitnya HGU tersebut memicu sengketa tanah antara PTPN II dengan masyarakat petani di Desa Simalingkar A, Desa Durin Tunggal dan Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“ATR juga harus menyelesaikan sengketa tanah. Lahan seluas 557 hektar antara PTPN II dan masyarakat pertanian di Desa Sei Mencirim, Kabupaten Sunggal, Kabupaten Sunggal, Kabupaten Sunggal, Kabupaten Sunggal, Sumatera Utara, telah berlangsung sejak tahun 1975. Ironisnya, bangsa Indonesia masih mengalami konflik pertanian antara negara dan rakyat sebelum merdeka 75 tahun lalu, Selasa (21/7/20) hari Selasa (21/7/20) diberangkatkan bersama petani (STMB) di Sanggar Ketua MPR RI di Jakarta. — Para petani peserta acara tersebut antara lain Aris Wiyono, Sura Sembiring, Jasa Surbakti, Sulaeman Wardana, Yudi, Musliadi, Ronal Sihombing, Pendi Surbakti, Agnes Irianta dan Tenang Sembiring.Mereka berjalan kaki dari Deli Serdang di Sumatera Utara menuju Jakarta untuk menuntut keadilan. Sudah hampir sebulan. 171 petani lagi masih dalam perjalanan dan saat ini sedang beristirahat di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Mantan presiden DPR RI ini mengungkapkan dari laporan yang disampaikan SPSB dan STMB bahwa sebelum kemerdekaan, lahan pertanian merupakan konflik pertanian Asal mula zaman Indonesia. Awalnya dikuasai Belanda melalui dummy deli Deli Kuntur. Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945, mendorong Belanda pergi, kemudian masyarakat mengambil alih perumahan dan pertanian. -Presiden Soekarno mengesahkan Undang-Undang Pokok Pertanian No. 5/1960 , Mengambil alih aset-aset yang dikuasai Belanda untuk menjaga kesejahteraan rakyat. Pada tahun 1975, pemerintah Orde Baru mengeluarkan SK PTPN II (kemudian disebut PTPN IX) melalui Administrasi Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri untuk mengelola lahan pertanian. Ini adalah negara dan Dimana terjadi konflik lahan antar masyarakat.

“Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi merupakan departemen utama penanganan konflik. DPR RI Bansuth menjelaskan, karena permasalahan yang dihadapi, pemerintah pusat juga harus turun tangan. Itu tidak mudah, tetapi tidak sulit. Kuncinya adalah kita membutuhkan dukungan rakyat. Jangan meninggalkan kesan bahwa pihak berwenang menggunakan kekerasan untuk mengusir orang dari tanah dan rumah yang mereka tempati.

“Panitia II DPR RI harus segera mengadakan Departemen ATR, sedangkan Panitia VI DPR RI mempertemukan Departemen BUMN dan PTPN II. Dengan begitu, berbagai sengketa tanah dapat segera diselesaikan. Selain itu, sejak” 2014 pemerintahannya mulai ditegakkan. Ciptakan land reform dengan menawarkan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat, ”pungkas Bamsoet.

Leave a Comment

download game adu ayam_s128live_situs sabung ayam online