TRIBUNNEWS.COM-Sejak Presiden Jokowi menjabat, pemerintah telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan. Ini termasuk kemacetan Internet yang sewenang-wenang di Papua dan Papua Barat. Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada (03/06/2020) menunjukkan bahwa kebijaksanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengurangi dan memblokir Internet tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30. Oleh karena itu, banyak orang Papua dan Papua Barat yang tidak dapat mengakses Internet untuk mengetahui kondisi di Papua dan Papua Barat. Selain itu, sejak Agustus 2019 hingga September 2019 banyak warga yang dirugikan secara sosial dan ekonomi.Sebelumnya (22 Maret 2017), dikabarkan pemerintah melakukan pelanggaran terhadap kebakaran yang melanda Kalimantan Tengah. Hutan dan tanah Prancis (karhutla). Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menyetujui sebagian besar class action Kalimantan Tengah Anti Rokok (GAAS).
Pemerintah telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pemerintah Pusat Kalimantan, namun ditolak pada (19/9) / 2017. Bahkan permintaan pemerintah untuk naik banding ke MA kembali ditolak. Akhirnya pemerintah meninjau kembali (PK) putusan yang melanggar undang-undang tersebut, dan hasilnya ditolak lagi.

Selain itu, pemerintah juga kehilangan permintaan untuk menambah sumbangan BPJS Kesehatan. Sejak 1 Januari 2020, pemerintah menggunakan defisit sebagai alasan untuk menaikkan iuran BPJSSanté menjadi 100%. Komunitas Penderita Dialisis di Indonesia (KPCDI) juga mengajukan Gugatan PERPRES Nomor 75 Tahun 2019 tentang peningkatan jaminan kesehatan dari sumbangan BPJS Kesehatan. Mahkamah Agung mengizinkan persidangan dalam putusannya dan mengesampingkan peningkatan sumbangan BPJSSanté pada 3 September 2020. Namun, pemerintah kembali menaikkan pungutan yang akan diberlakukan (1/7/2020), dan kenaikannya tidak jauh berbeda dengan kenaikan sebelumnya.
Syarief Hasan, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, sangat berharap pemerintah bisa menjadi teladan dengan menghormati dan menaati putusan Mahkamah Agung RI. Ibarat main bola, pemerintah juga kalah 0-3 dari rakyat. Tentunya dalam situasi pandemi Covid-19 yang tidak stabil, hal ini dapat melemahkan kepercayaan masyarakat.
“Jika pemerintah tidak menghormati dan menaati keputusan hukum, bagaimana dengan rakyat? Pemerintah harus segera mengikuti keputusan berikut ini: Dibentuk rumah sakit paru khusus akibat kebakaran hutan dan lahan. Internet di Papua dan Papua Barat”, DPP Senator Demokrat papan atas menjelaskan. Untuk menghindari hal tersebut terulang kembali, maka sebaiknya setiap kebijakan dipertimbangkan dalam semua aspek, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum.