Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Syarief Hasan, wakil ketua Partai Progresif Partai Demokrat Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada Komite Eksekutif Nahdlatul Ulama (PBNU), yang masih bertanggung jawab untuk memantau Pancasila.
Melukai Pancasila dan menyebabkan polarisasi di masyarakat- “Menurut posisi Partai Demokrat, kami telah mempertahankan kontak dengan Partai Demokrat sejak awal. Kami telah mengumumkan penolakan terhadap RUU HIP dan mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak melanjutkan diskusi dan menarik RUU HIP. Syarief Hasan mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa Pancasila tidak memerlukan interpretasi baru dalam bentuk hukum. -Friday (3/7/2020) di Jalan Keramat Jati, Indonesia Pertemuan dengan Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia dari Gedung PBNU dan wakil ketua lain dari Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia. Presiden PB NU Profesor Say Aqil Siroj dan manajemennya.

Syarief Hasan menegaskan bahwa interpretasi Pancasila dalam RUU HIP hanya Ini akan mengurangi fondasi filosofis Pancasila (filsafat dasar) dan staatsfundamentalnorm (semua sumber informasi dalam hukum) Indonesia, dan juga akan menambah komunisme ke dalam RUU tersebut. Untuk alasan ini, RUU HIP harus sepenuhnya dihilangkan. “Pada pertemuan dengan PBNU Di atas, MPR RI sepakat bahwa judul dan isi PBNU harus sepenuhnya menghilangkan UU HIP. Kami juga berpikir bahwa RUU HIP akan dikeluarkan dari Majelis Nasional, “anggota Dewan Tinggi untuk Demokrasi.
– Menurutnya, jika ada klausul dalam RUU PIP yang menggantikan RUU HIP, mungkin Akan membawa masalah baru kepada masyarakat .—————————————————————————————————————————————————————————————————— Untuk mengatur arahan teknis Pancasila melalui BPIP, studi universitas harus dilakukan .- “RUU baru” kami harus murni interpretasi teknis dan tidak terarah, dan harus mematuhi proses legislatif, dan memiliki bukti ilmiah bahwa itu masuk akal dan dapat dibenarkan Teks akademis yang diusulkan oleh pemerintah atau Parlemen Indonesia. Anggota Dewan Senior Demokrat Syarief Hasan. (*)