TRIBUNNEWS.COM-Djoko Tjandra akhirnya ditangkap polisi Indonesia setelah 11 tahun kabur dari pemerintah Indonesia. Djoko Tjandra, penulis pengalihan hak penagihan (transfer) ke Bank Bali, ditangkap polisi di Malaysia pada 30 Juli 2020.

Wakil Presiden MPJ Jazilul Fawaid menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra. . Pada tanggal 31 Juli 2020, Jazilul Fawaid mengatakan: “Selamat kepada Polri yang berhasil memperkenalkan buronan Djoko Tjandra.” Dalam kunjungan kerja tersebut, Tentara Pembebasan Rakyat Republik Indonesia Politisi Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, kerap menyebut Djoko Tjandra sebagai isu besar di hadapan lembaga tersebut. Pihak terkait, seperti polisi, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia menyatakan penangkapan Djoko Tjandra (Djoko Tjandra) menunjukkan sikap polisi yang memang promotor sejati, “profesional, modern, dan andal”. – “Kapolri Idham Azis mampu meninggalkan warisan baik selama sisa masa kerjanya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020) sore. — Penangkapan seorang pria asal Pulau Bawean dari Kabupaten Gresick, Jawa Timur, yang mengungsi ke Papua Nugini. Penangkapan buronan itu berawal dari polisi yang lalai menangani masalah Dechoco Jadra. Ketika polisi menuding aparat, dia menyayangkannya, yang memperumit penangkapan Djoko Tjandra sebelumnya. Saat Idham Azis memecat beberapa petinggi polisi, dia mengungkapkan apresiasinya. Dia berkata: “Ini menunjukkan bahwa Kapolri tidak selektif.” Dia menambahkan: “Kapolri segera mengambil tindakan. -” Kapolri mungkin dapat menangkap Djoko Jadra, yang menunjukkan masalah tersebut. Tidak menyelesaikannya dari bawahannya. Dalam rangka memperingati Hari Adhyaksa di Indonesia, ia tidak hanya mengucapkan selamat kepada instansi yang telah memperoleh WTP dari BPK, tetapi juga meraih CAP sesuai hasil audit BPK selaku Koordinator Nasional Nusantara Mengaji (Nusantara Mengaji) Menurut pernyataan tersebut, pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan penggunaan kejaksaan di Republik Indonesia tahun 2019 juga harus diselesaikan dengan menyelesaikan kasus-kasus seperti Djoko Tjandra.