Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Hak penyandang disabilitas di Indonesia dan tiga isu utama menjadi fokus Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang meminta senator dari 34 provinsi untuk mengawasi penyandang disabilitas di Indonesia melalui Perppu Nomor 8 Tahun 2016.
Ketiga aspek ini merupakan bagian dari 26 hak penyandang disabilitas yang dijamin oleh undang-undang. Hak atas kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. LaNyalla mengatakan pada resepsi dewan DPP Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia: “Saya meminta para senator untuk memasukkan mereka ke dalam rencana hiburan mereka sehingga mereka bisa dilihat langsung di daerah-daerah di mana pemerintah daerah peduli dengan ketiga hak ini.” (PPDI) Akan tinggal di Jakarta pada Senin (14/9/2020).
La Nila mengatakan, pihaknya telah meminta pimpinan PPDI untuk memberikan data dan pendapat terkait pelaksanaan ketiga bidang hak tersebut. Secara khusus, wajib menyerap kuota 1% BUMN, 2% penyandang disabilitas di BUMN dan instansi pemerintah.

“Pemeriksaan dan pemeriksaan ulang harus dilakukan di tempat, termasuk seberapa besar merugikan diri sendiri. Katanya.“ Memang, data kelompok penduduk usia produksi 19-59 tahun Kementerian Sosial menunjukkan jumlah penduduk kelompok usia ini melebihi 162 juta. , Ada sekitar 9,5 juta orang dengan disabilitas sedang. Sekitar 1,4 juta orang cacat parah. Karena alasan kami, katanya dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nasional Anti Diskriminasi Ras 1945: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan hak untuk hidup layak. ——Sama halnya, kesempatan untuk menerima pendidikan. Masih banyak anak-anak difabel atau anak berkebutuhan khusus yang gagal memasuki tempat umum. sch bodoh. Karena itu, dia terpaksa masuk SLB. Hal ini disebabkan masih banyaknya guru yang belum memiliki keterampilan atau pengetahuan tentang metode pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus.
“Meskipun di Indonesia banyak anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas. Dari total jumlah anak usia 7-18 tahun, ada sekitar 38 juta, di mana lebih dari 600.000 adalah penyandang cacat sedang. Padahal ada sekitar 173.000 anak cacat berat Penyandang disabilitas, hal ini juga perlu dicatat dengan baik.Jika bisa dikelola di kota besar bagaimana dengan di pedesaan? Tanya LaNylala.
Oleh karena itu, LaNyalla mendukung persyaratan PPDI, yaitu DPD menyatakan kepada pemerintah perlu melakukan sensus penyandang disabilitas di Indonesia. Tidak hanya Itu data survey atau data dari Kemensos, tapi sebenarnya data dari sensus. PPDI DPP Presiden Gufroni Sakaril (Gufroni Sakaril) berharap: “Jadi, angka-angka dalam Indeks Pembangunan Manusia juga termasuk Grup penyandang cacat. “8/2016, di mana pemerintah daerah diwajibkan untuk memasukkan hak-hak penyandang disabilitas dalam rencana strategis daerah (Leinstrada). Ia meminta:“ Agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak yang sama di semua daerah, setidaknya ada ketimpangan. Tidak jauh dari kita. ”Bustami Zainuddin menyatakan akan menempatkan hal ini dalam agenda prioritas panitia DPD RI.“ Karena saya yakin UU No. 8/2016 tidak hanya untuk Kementerian Luar Negeri ”. Tanggung jawab. Alfa bertanggung jawab secara sosial dan multi-kementerian. Saya pikir komite pertama hingga keempat bisa terlibat. Selain itu menjadi pimpinan istana kepresidenan. Ia mengatakan: “DPD itu tujuan kita. Kalau perlu minta salah satu di antaranya jadi pengawas atau konsultan PPDI daerah. Insya Allah tidak ada keberatan. Karena itu untuk kepentingan rekan senegaranya dalam pengalaman Lawan. Keterbatasan, “katanya. -Menurut dia, Sultan Najamudin, Wakil Ketua DPD RI III yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengaku Indonesia tidak ramah terhadap penyandang disabilitas seperti halnya negara tetangganya Malaysia. “Ini juga merupakan pengingat khusus yang berhubungan dengan kebijakan dan fasilitas umum. Senator Banguru mengatakan Malaysia masih merugi, terutama di Australia. Suharta Djaya.