Wartawan Tribunnews.com melaporkan, Jakarta, TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Departemen Pendapatan Kementerian Keuangan (DJP) telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria pemungutan pajak pertambahan nilai untuk menjual barang dan jasa digital kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani memperoleh surat tanda registrasi dan NPWP pemungut pajak pertambahan nilai pada kementerian angkatan pertama. Apakah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC. , Netflix International BV dan Spotify AB.
“Pada pertemuan ini, produk dan layanan digital yang dijual oleh enam peserta komersial akan dikenakan PPN mulai 1 Agustus 2020,” ujarnya. Hestu Yoga Saksama (Hestu Yoga Saksama) Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas, serta Dirjen Pajak mengeluarkan siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (6 Juni 2020).
Baca: Telkom Group Buka Akses Layanan Netflix
Hestu menjelaskan DJP terus berkomunikasi dengan peserta korporasi asing lainnya untuk bersosialisasi.

Baca: Program Rekomendasi Netflix Juli 2020: Film Komedi, Film Horor Drama Korea
Ia juga menambahkan pihaknya juga sedang berkomunikasi untuk memahami persiapan bisnis digital.
“Oleh karena itu, kami berharap dalam waktu dekat akan lebih banyak lagi pelaku komersial yang diangkat. Ia menyimpulkan:“ Dengan produk digital, pemungut pajak pertambahan nilai akan terus meningkat. “