Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencabut larangan izin ekspor benih lobster pada tahun 2020 melalui nomor PK KP.
Permen jenis ini mengatur pengelolaan lobster, diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020 untuk Kepiting (Scylla spp) dan Akar Lagong (Portunus spp) di Republik Indonesia.
Bpk. Fachrudin, Direktur Eksekutif Axis Watch, meyakini kebijakan tersebut sebagai upaya menjalin hubungan yang harmonis antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan sumber daya lobster Indonesia. -Peneliti ini, yang juga mantan Marinir IPB, percaya bahwa kebijakan tersebut adalah titik pertemuan yang diambil dari proses konsultasi publik yang dipimpin oleh KKP-Proses panjang kemudian melahirkan kesejahteraan pembuatan kebijakan berdasarkan konsep pembangunan berkelanjutan, nelayan Dan sumber daya lobster Indonesia, dan sumber pendapatan devisa negara yang meningkat.
Baca: Apakah kontribusi BPJS terhadap kesehatan meningkat lagi? Pengusaha mengaku, terutama masyarakat. . .
“Karenanya, nelayan Indonesia tentu senang dengan pembagian permen ini,” kata Fakhruddin, Kamis (14/5/2020).
Ia menambahkan, terkait pelestarian sumber daya lobster, Indonesia juga telah mengajukan 10 aturan ketat yang harus diikuti dalam mengembangkan budidaya lobster. . .
Di antara mereka, yang terkait dengan kuota benih lobster transparan dan lokasi penangkapan harus didasarkan pada hasil penelitian Komite Nasional tentang penentuan kotoran oleh kepala manajemen yang melakukan tugas dan fungsinya. Bidang perikanan tangkap.
Baca: Lebaran, Kendaraan di Rest Area Istirahat Terbatas, Hingga 30 Menit-Kecuali Kewajiban Pengembangan Budidaya dan Kewajiban Pengisian Lobster Besar.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa, sesuai dengan peraturan ketat yang ditetapkan oleh Codex Trust Fund, secara teknis, peserta komersial yang relevan sebenarnya sudah memiliki infrastruktur lengkap dan sejarah penangkaran yang terukur dan jelas. Indonesia, ”ucapnya.

Mina Muara Sejahtera, Presiden Koperasi Nelayan dan Presiden Bapak.wading Kota Lebak, Banten, juga mengutarakan pandangan senada. Ia mengucapkan terima kasih atas keluarnya permen KP 12/2020 ini. –
— Keputusan tersebut dianggap sebagai solusi bersama bagi kesejahteraan nelayan Indonesia dan pengembangan budidaya lobster.
Wuding mengatakan dengan membuka usaha budidaya dan mengekspor benih lobster akan mendorong pertumbuhan ekonomi nelayan, khususnya di Badai virus corona melanda Indonesia dan menyebabkan depresi ekonomi.