
Tangerang TRIBUNNEWS.COM-PT Anak perusahaan utama Bandara Soekarno-Hatta Angkasa Pura II (Persero) menyatakan bahwa dari 24 April hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dalam keadaan pemutusan operasi- – Dengan kata lain, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak menyediakan penerbangan komersial terjadwal atau tidak terjadwal (penumpang umum) di semua rute domestik dan internasional.
Baca: Dilarang kembali ke China. Apa saja peraturan untuk peraturan kontrol transportasi PM 25 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan?
Larangan perjalanan ke Lebaran bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit coronavirus pada tahun 2019 (COVID-19). Sobre Toga Simatupang, direktur hubungan masyarakat dan urusan hukum Bandara Internasional Angkasa Pura II Soekarno-Hatta, mengatakan bahwa penghentian operasi tidak berarti bahwa Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah tup, tetapi hanya untuk penerbangan khusus dan transportasi kargo.
“Kami percaya bahwa mulai Jumat (24 April 2020) pukul 00:00 UTC, Bandara Soekarno-Hatta hanya menawarkan kargo dan penerbangan khusus,” kata Febri Toga. — Oleh karena itu, terminal pertama, kedua, dan ketiga ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Terminal kargo masih beroperasi seperti biasa. -Penerbangan khusus yang terlibat meliputi para pemimpin lembaga-lembaga tingkat tinggi Republik Indonesia, para tamu / perwakilan nasional dan perwakilan dari organisasi internasional. – “Masih repatriasi warga negara Indonesia dan asing dan operasi dan layanan penegakan hukum darurat untuk pramugari,” kata Febri Toga. Untuk semua pengguna layanan atau penumpang yang telah membeli tiket (tiket yang dikeluarkan) untuk menghubungi maskapai terkait untuk mengkompensasi atau memodifikasi jadwal penerbangan (pemrograman ulang), hubungi maskapai penerbangan untuk mengembalikan atau menjadwal ulang penerbangan, “kata Febri Toga.