Reporter Tribunnews.com Yanuar Riezqi Yovanda melaporkan-TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membutuhkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring dan Penjaminan Perusahaan (KPEI) dan PT Central Securities Indonesia Indonesian Depository Receipt (KSEI) diperkirakan akan terpengaruh oleh virus korona atau Covid-19.
Anto Prabowo, Deputi Komisaris Hubungan Masyarakat dan Logistik OKK mengatakan, “OJK telah meminta untuk mempersingkat waktu perdagangan IDX dan sistem pasar alternatif (SPPA).
“Selain itu, waktu pelaporan untuk penerima laporan transaksi efek (PLTE) telah dipersingkat”, katanya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Anto menjelaskan bahwa jam perdagangan di Bursa Efek dari Senin hingga Jumat masih dua sesi, tetapi waktunya diubah dari jam 9:00 pagi hingga 11:30 pagi untuk sesi pertama, dan dari jam 1 siang. : 30 diubah ke kuartal kedua. Sampai jam 3:00 sore
Selama periode ini, negosiasi SPPA adalah dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore. Dan waktu operasi PLTE adalah dari 9:30 pagi hingga 3:30 sore.
Oleh karena itu, OJK mengharuskan KPEI dan KSEI untuk menyesuaikan waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lainnya. Dia menyimpulkan: “Terutama dalam konteks memperpendek waktu transaksi, waktu transaksi SPPA dan waktu pembukaan PLTE, penyesuaian waktu PT KPEI dan PT KSEI dengan proses penyelesaian akan mulai berlaku pada 30 Maret 2020.”

Waktu pengumuman dimulai dari penyesuaian jadwal kegiatan usaha dan utilitas Bank Indonesia hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).