Upaya pemerintah untuk mentransformasikan ekonomi tidak pernah melupakan sektor UKM

Jakarta, TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah menciptakan situasi baru di bidang pengaturan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) – upaya telah dilakukan dalam kluster UMKM Working Cipt Act (Act). RUU ketenagakerjaan saat ini sedang ditinjau oleh pemerintah dan DPR.

Direktur Riset Berly Martawardaya dari Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF) mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut harus membantu memperkuat Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). –Baca: BIS Bank: Corona Pandemic telah mempercepat transformasi kegiatan perbankan

Melalui RUU “kepengarangan”, jangan biarkan UMKM dilupakan, apalagi frustrasi oleh transformasi besar-besaran ekonomi Indonesia.

“Ini adalah momentum perbaikan. Peraturan bermasalah sebelumnya untuk UMKM harus dimodifikasi agar lebih sederhana, sehingga setelah krisis yang disebabkan oleh pandemi, UKM kita bisa lebih maju.” Reporter Jumat ( (19 Juni 2020) .

Baca: Peraturan Kementerian Perhubungan harus membuat industri penerbangan penuh dengan antusiasme untuk pandemi

Berly menunjukkan bahwa masalah yang mengganggu UKM adalah peraturan antara pusat dan daerah. tumpang tindih. Regulasi yang tumpang tindih telah menyebabkan lambatnya kemajuan dalam masalah perizinan komersial UMKM.

“Jika Anda juga dapat mengatur lisensi komersial terpusat dan tersentralisasi, UMKM tidak akan terhalang ketika mengelola lisensi komersial. Berly menambahkan.

Baca: Karena popularitas Covid-19 Dan mendapatkan dana sekolah swasta dari BOS yang menyebabkan kesulitan keuangan

Berly tidak hanya mudah dalam mengeluarkan lisensi, ia juga menyarankan agar UMKM berpartisipasi dalam proyek pengadaan pemerintah kecil. — “Misalnya, dalam industri katering, jika mungkin, UMKM ini Juga akan berpartisipasi. Karena itu, tidak hanya perusahaan besar yang terlibat, tetapi kemampuan UMKM perlu ditingkatkan, “kata Berly.

Leave a Comment

download game adu ayam_s128live_situs sabung ayam online