Laporan reporter Tribunnews, Fitri Wulandari-TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Menimbang pelanggaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa tabungan masyarakat Tata kelola rumah rencana (Tapera) Pernyataan itu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan oleh ketua anggota Komite Penyelenggara Olimpiade Wimboh Santoso dalam konferensi video yang diadakan pada Kamis (6/4/2020). ). -Baca: Politisi PKS meminta pemerintah untuk meninjau ukuran Tapera — Baca: BP Tapera akan mengelola dana FLPP tahun depan-Baca: Tujuan mengevaluasi Tapera adalah untuk merangsang perusahaan real estat
“Prinsip Tapera Sama saja, aturan dan tata kelola harus digunakan sesuai dengan peraturan pemerintah, ”kata Wimboh.
Menurutnya, rencana itu juga harus mematuhi tata kelola lembaga keuangan, karena konsep yang diusulkan oleh rencana itu mirip dengan tabungan investasi yang disediakan oleh Jiwasraya.
“Aturan tata kelola lembaga keuangan harus tinggi, dan ini harus dilakukan di Tapera dan lembaga keuangan lainnya,” kata Wimboh.

Dalam hal informasi, BP Tapera akan mengatur pengumpulan sumbangan sesuai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25. Pengumuman Presiden Jokowi pada 20 Mei tentang penerapan penghematan perumahan sosial pada tahun 2020.
Biaya keanggotaan Tapera dibebankan pada 3% dari total gaji, majikan membayar 0,5%, dan majikan membayar 2,5%. Pekerja dikurangi dari upah. Khusus untuk peserta independen, donasi didanai sendiri-jika pekerja pensiun, yaitu pada usia 58, partisipasi dalam BP Tapera akan berhenti. Setelah pensiun, para peserta dapat memperoleh tabungan dan dana pengembangan mereka untuk setoran bank, sekuritas hutang publik dan hasil investasi lainnya.