Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Pembahasan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja (RUU), khususnya pengaturan klaster usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendapat apresiasi dari semua pihak. , Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Baca: Bencana Covid-19, Setengah Penerima Ultra Mikro Terima Pinjaman Rp 2,5 Juta-TGB Perkirakan RUU Pembahasan Penciptaan Lapangan Kerja Adalah Republik Demokratik Rakyat sekaligus Tingkatkan Investasi Upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi.
“Sedangkan untuk promosi UMKM sudah saya lihat penjelasannya yang mudah di awasi. Makanya UMKM itu mudah untuk memulai atau memulai usaha,” kata TGB, Selasa (23 Juni 2020).
TGB mencontohkan hal yang perlu diperhatikan dalam memajukan UMKM yaitu mendapatkan modal.
Menurutnya, pemberian modal bagi UKM merupakan kunci fasilitasi. Karena menurutnya selama ini masih banyak persyaratan yang membuat UMKM kesulitan memperoleh pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
“Memperoleh permodalan itu sangat penting, karena selama ini UMKM (termasuk keluhan NTB) mengatakan:“ Misalnya masih ada beberapa hal yang sulit diselesaikan jika khawatir masuk ke lembaga keuangan, bank dan lembaga keuangan lainnya. “Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). – TGB mencontohkan. Kasus UMKM di wilayah NTB.
Ia mengatakan masih banyak lembaga keuangan, khususnya perbankan, yang terlalu berhati-hati terhadap UMKM
— Misalnya dalam hal penjaminan pinjaman, diketahui bahwa usaha kecil dan menengah hanya memiliki satu kartu truf, yaitu usaha yang mereka jalankan. “Kalau harus ada jaminan seperti sertifikat tanah, atau yang lainnya, ini Ini masalah yang sulit bagi kelompok yang berbeda, “ujarnya. TGB .
Untuk mengatasi masalah ini, TGB mendorong sinkronisasi antara” Job Creation Act “dan” Banking Act “yang mencakup pembatasan penggunaan dana UMKM. –Baca: Menteri Koperasi memastikan rencana restrukturisasi kredit UMKM berjalan lancar di tengah pandemi – TGB menyatakan selama UU perbankan sektoral tidak sesuai dengan RUU Cipta Kerja, lembaga keuangan atau bank akan terlalu berhati-hati. Akan menghalangi- “Menurut pendapat saya, ini adalah masalah klasik yang harus diselesaikan oleh hukum proyek penciptaan lapangan kerja. The “Job Creation Act” dan undang-undang terkait, terutama “Banking Act,” perlu disinkronkan. RUU ini didasarkan pada “pencocokan tagihan apa pun”, sehingga semua orang dapat bergerak secara bersamaan.