Reporter Jakarta Tribunnews.com Eko Sutriyanto melaporkan-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Dulu, seiring dengan semakin banyaknya penggunaan aset teknologi, keberadaan aset kripto di Indonesia kerap disepelekan sebagai label negatif. Enkripsi melakukan mode operasinya yang mengganggu dan berbahaya pada banyak pihak. -Nomor pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia: 16/6 / Dkom, yang berisi “Bank Indonesia mengumumkan bahwa Bitcoin SID dan mata uang virtual lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia» Silam, Februari 2014. Seputar penyelenggaraan perdagangan berjangka aset Kebijakan umum Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 mengatur tentang perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Litecoin dan Ethereum. Enkripsi (aset kripto). Hal ini biasa terjadi pada semua penggiat aset kripto di Indonesia Itu kabar baik .
Baca: Seiring dengan pertumbuhan nilai, aset terenkripsi menjadi semakin populer sebagai alat investasi
Kemudian, mekanisme perdagangan aset terenkripsi disahkan dalam Pasal 5 BAPPEBTI. 2019 Peraturan teknis tentang implementasi pasar fisik aset kripto di bursa berjangka pada tahun tersebut.
Baca: Zipmex memberikan sertifikat Bappebti untuk calon pedagang aset kripto
Ini juga mengatur mekanisme perizinan pertukaran aset terenkripsi, Misalnya, Bitcoin dan token lainnya.
“Pada 29 Mei 2020, 13 perusahaan atau entitas telah memperoleh sertifikat pendaftaran BAPPEBTI untuk calon pedagang fisik cryptocurrency,” Asosiasi Blockchain Indonesia (OBI Dhamgio Demikian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/8/2020).
Ke-13 perusahaan tersebut adalah PT Crypto Indonesia Berkat, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax National Indonesia, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia LTD .
Kemudian PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Koin Digital, PT Trinity Investama Berkat, PT Plutonext Digital Aset dan PT Pintu Kemana Saja .– Untuk mempelajari lebih lanjut tentang blockchain ini, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) akan menjadi tuan rumah konferensi online Konferensi Blockchain Indonesia pada 15 September 2020.