Reporter Kontan, laporan Nur Qolbi-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah akan menaikkan pajak konsumsi atas produk tembakau rata-rata 12,5% pada 2021.-Tarif rokok kretek produksi mesin (SKM), sedangkan sigaret putih mesin (SPM) tumbuh dua digit, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) tidak tumbuh sama sekali.
Secara rinci, pajak konsumsi SKM Kelas I naik 16,9%, SKM IIA + 13,8%, dan SKM IIB + 15,4%. Kemudian SPM tipe I meningkat 18,4%, SPM IIA tipe II meningkat 16,5%, dan SPM tipe II meningkat 18,1%.
Pasca pengumuman WIB pukul 11.00 Kamis (10/12), stok rokok juga turun.
Kamis lalu, Gudanggaram (TGRM) (GGRM) turun 6,99% menjadi Rp 44.275 per saham, PT Sampulna (HMSP) -6,96% menjadi Rp 1.670, PT Bentul International Investment Perusahaan (RMBA) -1,07% harga Rp 370, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) stagnan di Rp 595, dan harga transaksi per pergerakan Rp 560 – Rp 660. -Samuel Sekuritas (Samuel Sekuritas) Analis Yosua Zisokhi mengatakan: Penurunan tersebut disebabkan oleh kenaikan pajak konsumsi pada tahun 2021 yang melebihi ekspektasi pasar.

“Investor percaya kenaikan pajak konsumsi tahun depan sangat rendah, tapi ternyata SKM naik 16%, SPM naik 18%.”
“Jadi wajar saja jika harga saham turun,” kata Yosua, Kamis ( 12/10/2020) kata saat dihubungi Kontan.co.id. Menurut Yosua, investor saat ini sedang mengkaji masa depan industri rokok, terutama saat pandemi Covid-19 berakhir.