TRIBUNNEWS.COM-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan membayar gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Agustus 2020. Kata Sri Muliani.

Hal tersebut ditransmisikan dalam video yang diunggah ke kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/7/2020). Bagi para pensiunan, pemerintah harus mengubah beberapa peraturan terlebih dahulu.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019.
“Untuk ini, kami akan segera mengeluarkan review terhadap regulasi yang ada. Ya,” kata Muliani. Kurangi kompensasi ASN-Namun, Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 tahun ini hanya dibayarkan ke ASN di luar tier pertama dan kedua.
“Untuk gaji ke-13 polis asuransi ini, kami mengikuti kebijakan THR (Through Vacation Pay) yang dikatakan Muliani yang dimulai pada Mei tahun lalu.“ … bukan untuk PNS, pejabat eselon satu, dan pejabat eselon dua. Dilengkapi dengan pejabat di level yang sama. Artinya, gaji ke-13 tahun ini hanya akan dibayarkan kepada ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk kategori ini.