Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Sebagai bahan pangan, produk perikanan Indonesia masih diminati oleh pasar internasional. Oleh karena itu, Badan Pengawas Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dari Badan Karantina Ikan berupaya mengajukan terobosan agar produk dalam negeri dapat dikirim ke berbagai negara.
Baru-baru ini, BKIPM membuka layanan ekspor langsung dari Manado ke Jepang pada Rabu (23 September 2020). Kerja sama, koordinasi dan komunikasi yang mendalam antara BKIPM dan Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Bea Cukai menyediakan layanan ini. Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura Garuda Indonesia Airlines.
Dimulainya layanan menandai awal ekspor 10,39 ton tuna sirip kuning dari Manado dan Ambon ke Sakura. Jepang menjadi salah satu terobosan besar, terutama saat ekspor langsung ini terjadi pada saat pandemi Covid-19. “Ini kabar gembira, terutama bagi para pengusaha perikanan di Sulut dan sekitarnya. Selain itu, provinsi ini memiliki potensi perikanan yang luar biasa. Misalnya banyaknya hasil perikanan di Sulut pada 2019. Nilai ekspor mencapai US $ 148,8 juta atau Rp 2,15 triliun, nilai tersebut diperoleh dari volume ekspor yang mencapai 24,8 juta kilogram dan mengekspor ke 31 negara / wilayah.
Sedangkan Jepang adalah provinsi Sulawesi Utara. Salah satu dari tiga negara tujuan utama ekspor produk. Pada 2019, volume ekspor ke negeri Sakura itu mencapai 3,9 juta kilogram dengan nilai 29,09 juta dollar AS.
“Tentunya potensi yang sangat besar ini perlu dimaksimalkan, Manado Jepang terlihat adil, Rina menjelaskan karena potensi perikanannya yang kaya dan letak geografis Sulawesi Utara yang sangat menguntungkan, maka ekspor bisa dilakukan secara langsung. Rina melanjutkan: “Baik digunakan untuk menerbitkan sertifikat kesehatan, kualitas layanan HACCP atau CKIB, Sulut dapat beroperasi tanpa masalah.” – Dalam hal ini, BKIPM juga menyerahkan sertifikasi HACCP kepadanya. Unit pengolahan ikan baru, dan bisa langsung ikut ekspor pertama ini.

“Ini wujud seluruh BKIPM untuk mendukung mobilitas dan akselerasi ekspor hasil perikanan Sulut. Masa bakti maksimal sertifikasi HACCP adalah 10 hari, namun kami sudah bekerja keras untuk mempercepat proses sertifikasi Rina, Kepala BKIPM, menyimpulkan: “Berkah bisa dicairkan hanya dalam 5 hari. Sertifikat HACCP “artinya.