
Laporan Tribunnews.com Yanuar Riezqi Yovanda-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencontohkan, selama ini pengadaan barang dan jasa atau perantara kepada publik menjadi kontributor utama bisnis selama KPPU. Sejak didirikan pada 2000 atau 20 tahun, telah dipertahankan. tahun lalu.
Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan bahwa urusan KPPU masih didominasi oleh pengadaan barang dan jasa pemerintah sekitar 60%. Di daerah, ”ujarnya dalam conference call, Rabu (22/7/2020). Masih dilakukan dengan cara biasa. Sekarang sudah dilakukan secara elektronik,” ujarnya. -Membaca: Pengamat menyatakan bahwa keputusan panitia tentang penyitaan denda memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha – ia melanjutkan bahwa dengan adanya perubahan sistem membuat KPPU menjadi syarat yang diperlukan untuk beradaptasi dengan pengawasan k. Sangat mungkin perilaku peserta komersial Merupakan konspirasi elektronik.
Di sisi lain, capaian KPPU dalam 20 tahun terakhir menangani total 351 kasus sebagai bagian dari pemantauan persaingan komersial. : KPPU: Tujuh terkait kenaikan harga tiket pesawat yang bersalah- “Ini prestasi polisi. Terlihat total putusan yang dikeluarkan KPPU pada akhir tahun 2019 mencapai 351 kasus atau sekitar 20 kasus per tahun.” — -Pada saat yang sama, KPPU juga dapat mengenakan denda yaitu pada tanggal 15 Juli 2020 total potensinya mencapai Rp 815,88 miliar dan Rp 428,51 miliar.
Hasil ini mencapai 52% dari kontribusi KPPU yang akan menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk persaingan niaga negara.