
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh maskapai penerbangan menemukan adanya penyesuaian kartel terhadap harga tiket niaga berjadwal untuk penumpang kelas ekonomi domestik. Melanggar hukum dan meyakinkan Pasal 5 UU No.7. Resolusi No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menulis dalam keterangan resminya: “KPPU telah memutuskan bahwa semua pihak dalam laporan secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran Pasal 5 dalam pelayanan angkutan udara tersebut di atas” . . Oleh karena itu, kasus yang dilaporkan adalah Persero Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Airlines, PT NAM Airlines, PT Batik Airlines, PT Lion Mentari dan PT Wings Abadi.
Isi ketujuh maskapai penerbangan yang melanggar Pasal 5 UU No.5 tahun 1999 adalah sebagai berikut: “(1) Pelaku niaga dilarang membuat perjanjian dengan pesaing komersialnya untuk memastikan konsumen atau pelanggan membayar di pasar bersangkutan yang sama Harga Barang dan / atau Jasa. “- Baca: Maskapai INaca 7 Yang Terhormat Langgar Undang-Undang Persaingan Dagang Harga Tiket-Baca: Nilai Persetujuan Impor KPPU Bisa Atasi Harga Gula Tinggi-Sumber Kasus Ini Proyek penelitian yang dilakukan di KPPU untuk angkutan udara niaga berjadwal memberikan pelayanan bagi penumpang domestik kelas ekonomi di wilayah Indonesia.
Selama proses penegakan hukum, KPPU berkeyakinan bahwa struktur pasar industri penerbangan komersial reguler sangat oligopolistik. Usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu Garuda, Sriwijaya dan Lions Group yang menguasai 95% pangsa pasar. Regulasi permodalan telah mengakibatkan sedikitnya peserta komersial dalam industri penerbangan.
“Persaingan harga di industri ini dilanjutkan oleh KPPU yang mengawasi tarif tertinggi atau terendah atau pembatasan harga penumpang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri melalui peraturan pemerintah.
Baca: Kementerian Perhubungan mendukung keputusan KPPU Tindakan ilegal harga tiket